PALEMBANG, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Berkas tiga tersangka korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir senilai Rp7,4 miliar, resmi dilimpahkan dan dinyatakan lengkap oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
BACA JUGA:Sumsel Dapat Kuota Haji 7.012 Jemaah, ini Rinciannya
Demikian dikatakan juru bicara PN Palembang, Edi Pelawi Syahputra SH MH saat dikonfirmasi, Selasa 24 Februari 2023.
"Sebanyak tiga berkas perkara tersebut telah kami terima kemudian dinyatakan lengkap, saat ini masih dalam proses registrasi berkas perkara oleh petugas PN Palembang," kata Edi Pelawi Syahputra dikutip dari Sumeks.co Jumat, 24 Februari 2023.
BACA JUGA:PKS dan Relawan Targetkan Perolehan Suara Anies Baswedan Capai 75 Persen di Kota Prabumulih
Untuk penetapan persidangan baik jadwal sidang perdana termasuk perangkat persidangan, lanjutnya masih menunggu proses lebih lanjut dari Ketua PN Palembang.
"Mudah-mudahan dalam minggu-minggu ini penetapannya sudah ada, akan kita infokan lagi nanti," tuturnya.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Terus Lakukan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten/kota
Mengenai mekanisme persidangan, Edi menerangkan kemungkinan besar masih menerapkan sistem sidang secara daring, yakni para tersangka tersebut dihadirkan secara telekonferensi di balik layar monitor sidang.
Sementara untuk perangkat persidangan lain baik majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta tim penasihat hukum masing-masing, lanjut Edi tetap hadir didalam ruang sidang utama Tipikor Palembang.
BACA JUGA:Ridho Yahya-Giri Ramanda Bakal Berpasangan di Pilgub Sumsel 2024?
"Namun bisa saja semuanya dihadirkan langsung dalam ruang sidang, tergantung nanti majelis hakimnya saat sidang pemeriksaan perkara," tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Ogan Ilir turun langsung melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Palembang atas nama tersangka Aceng Sudrajat dan Herman Fikri Koordinator Sekretariat Bawaslu OI, serta tersangka Romi honorer bidang keuangan Bawaslu Ogan Ilir.
BACA JUGA:Roni Syaril Ngaku Cabuli Balita Gegara Pengaruh Aibon, Korbannya Ada Tiga
Usai pelimpahan berkas, Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir Julindra Purnama Jaya SH, menerangkan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2020 Bawaslu Ogan Ilir mendapat dana hibah lebih kurang Rp19,3 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun 2019-2020.