Dalam perjalanannya, lanjut Julindra para tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif diantaranya melakukan markup terhadap pengelolaan dana hibah.
BACA JUGA:Gubernur Apresiasi Hasil Kerja TP PKK Sumsel yang Berkontribusi Positif Dalam Turunkan Stunting
"Sehingga berdasarkan audit BPKP Sumsel, ditaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka lebih kurang Rp7,4 miliar," jelasnya.
BACA JUGA:Banyuasin Targetkan Jadi Penghasil Gabah Terbesar di Indonesia
Lebih lanjut dikatakan Julindra, atas perbuatan para terdakwa disangkakan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)