PALEMBANG, PRABUMULIHPOS.CO.ID- Tak lama lagi, Ujian Satuan Pendidikan (USP) jenjang SMA Negeri dan swasta akan dilaksanakan. Ujian satuan pendidikan yang merupakan pengganti Ujian Nasional ini merupakan salah satu syarat kelulusan para siswa kelas 12.
BACA JUGA:Kijang Super Salto, Lima Penumpang Tewas di TKP
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel, Drs H Riza Fahlevi MM menjelaskan USP nantinya mencakup ujian praktik dan ujian teori. Tetapi tak semua mata pelajaran harus melaksanakan ujian praktik dan teori.
BACA JUGA:Pengusaha Batubara Lahat Sepakat Buat Jalan Khusus
"nilai akhir USP adalah gabungan dari nilai praktik dengan nilai teori dengan persentase dan bobot sebesar 40 persen dan 60 persen. Sekolah dapat menentukan pembobotan nilai sesuai dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan sekolah masing-masing,” jelasnya, belum lama ini.
BACA JUGA:5 Website Top Up Games Termurah, Ada yang Mulai dari Rp 1.000-an
Lanjutnya, pelaksanaan penyusunan soal harus mengikuti prosedur menyusun kisi-kisi, menyusun soal pada kartu soal, melaksanakan analisis kualitatif, dan merakit soal. Sehingga para guru mata pelajaran dapat menyesuaikan soal dengan materi yang sudah disampaikan kepada para siswa dalam proses pembelajaran.
BACA JUGA:PPP dan PAN Kompak Dukung Ganjar Pranowo-Erick Thohir untuk KIB
"soal harus dilengkapi pedoman penskoran dan penilaian. Semua langkah tersebut dilaksanakan oleh guru di sekolah masing-masing," bebernya.
BACA JUGA:Kades Lubuk Raman Ajak Warga Syiarkan Islam Melalu Berbagai Perlombaan
Kemudian mengenai pengawasan USP, pria yang merupakan ketua kwarda Pramuka Provinsi Sumatera Selatan ini, mengatakan, dapat dilaksanakan secara silang dalam satu lingkungan sekolah subrayon (SMA Negeri dan Swasta).
BACA JUGA:Dinkes Lahat Usulkan 1.661 PPPK Nakes
“Pengaturannya diserahkan kepada MKKS SMA Kabupaten/Kota masing-masing. Dan dalam kondisi tertentu, pengawasan pelaksanaan USP juga dapat dilakukan oleh guru di sekolah masing-masing,” tambah Riza.**