PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Dari total keseluruhan kasus yang telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih, ternyata 80 Persen kasus didominasi oleh perkara Narkotika.
"80 persen perkara di Prabumulih ini adalah perkara Narkotika," kata Kajari Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH usai pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Perkara lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau Incracht di halaman Kantor Kejari, Kamis 2 Maret 2023.
BACA JUGA:Persiapan Pilkada, Bawaslu Usul Dana Hibah Rp 16 Miliar
Adapun BB yang dimusnahkan tersebut, yakni ada 158 paket sabu-sabu, 1 kg lebih ganja dan 50 ekstasi.
Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan langsung oleh Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH bersama Walikota Prabumulih, H Ridho Yahya MM dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, di halaman kantor Kejari Prabumulih di Jalan Jendral Sudirman Desa Pangkul Kecamatan Cambai.
BACA JUGA:Rentan Derita HIV AIDS, Polres Prabumulih Bakal Periksa Kesehatan Pelaku Sodomi
Barang bukti narkoba berupa sabu-sabu dan pil extacy, dimusnahkan dengan cara diblender dengan air deterjen. Sedangkan daun ganja kering, dimusnahkan dengan cara dibakar
Disinggung apakah perkara Narkotika di Kota Prabumulih menduduki peringkat ke dua di Sumsel? Terkait itu Roy mengaku tak mengetahui lantaran harus berdasarkan data.
BACA JUGA:Distan Roadshow Vaksinasi Rabies, Ini Syarat Hewan yang Akan Divaksin
Hanya saya pria yang akrab disapa Mang Oy ini menuturkan, Kota Prabumulih merupakan wilayah perlintasan. "Jadi yang mainnya mungkin dari daerah lain seperti Empat Lawang, Pali dan lainnya," tuturnya.
Disinggung mengenai perkara Narkotika, ia mengaku bervariatif, dari perkara pemakai, pembeli penyalahgunaan narkotika. "Namun yang pasti, yang menjadi korban tentu kebanyakan masyarakat Prabumulih. Ada usianya diatas 50 tahun, ada masih pelajar, jadi narkotika itu ngak mandang usia," imbuhnya.