"Jadi harus cek up dulu dengan periksa badan korban dan menyuruh korban buka baju," kata Rijen mengakui bila korban PI dijanjikan akan menjadi artis seperti Sridevi dan Rara.
BACA JUGA:Diduga Peras Kepala Sekolah, Tiga Warga Prabumulih Kena OTT di Lubuk Linggau, Ini Tampangnya
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Alita Firman melalui Kanit PPA, Ipda Mansyur menuturkan setelah menerima laporan korban pihaknya sudah melakukan visum.
"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan," tukasnya mengatakan pelaku melanggar UU nomor 1/1946 tentang tindak pidana cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 294 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)