Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Ketiga pelaku diancam dengan dengan pasal pembunuhan berencana yakni 340 KUHP junto pasal 338 KUHP dan diancam hukuman seumur hidup.
Diketahui, warga Kelurahan Mangunjaya Kecamatan Babat Toman siang menjelang sore Jum'at 17 Maret 2023 dihebohkan dengan penemuan jenazah.
Jenazah tersebut berjenis kelamin pria, belum diketahui identitas pasti jenazah tersebut.
"Kemungkinan orang jauh, karena tidak diketahui oleh orang Mangunjaya ini," jelas Idik salah satu warga Mangunjaya.
BACA JUGA:Ratusan Ribu Honorer K2 & Non-K2 Bakal Menangis, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Masih Ada Waktu, Dewan Desak BKPSDM Kirim Data Honorer dan SPTJM ke BKN
"Kalau dilihat sekilas seperti korban pembunuhan," tambahnya. (*)