Diberitakan sebelumnya, Kota Prabumulih, masuk dalam daftar 120 instansi pemerintah pusat dan daerah yang belum melengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk data non-ASN, baik honorer K2 maupun non-K2.
BACA JUGA:Curi Besi Penutup Air di Proyek Tol Indralaya-Prabumulih, Oknum Guru di Ogan Ilir Diringkus
Oleh karena itulah, Kota Prabumulih masuk dalam satu- satunya Kota di Sumatera Selatan yang mendapat peringatan dari Badan Badan Kepegawaian Negara (BKN).(08)