Nunggak Pajak 2 Tahun
- STNK asli
- KTP asli
- Focopy KK
BACA JUGA:Tiket KA Online Ludes, Hanya Tiket Jurusan Ini Masih Tersedia
Nunggak Pajak 5 Tahun
- STNK asli
- KTP asli
- Fotocopy KK
- Cek fisik
- Foto kendaraan
- Foto copy lembar pertama dan kedua PKB.
BACA JUGA:Bansos PKH Cair, Warga Prabumulih Bisa Ambil Disini
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Dirikan Posko Dekat Exit Tol Prabumulih
Itulah syarat bagi yang hendak melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di seluruh Samsat di Provinsi Sumsel. (*)