Kendaraan Nunggak 2 Tahun atau Lebih, Wajib Pajak Cukup Bayar Segini

Sabtu 08-04-2023,07:37 WIB
Reporter : Eka
Editor : Ros Diana

Nunggak Pajak 2 Tahun

- STNK asli

 - KTP asli

 - Focopy KK

BACA JUGA:Tiket KA Online Ludes, Hanya Tiket Jurusan Ini Masih Tersedia

Nunggak Pajak 5 Tahun

- STNK asli

- KTP asli

- Fotocopy KK

- Cek fisik

- Foto kendaraan

- Foto copy lembar pertama dan kedua PKB.

BACA JUGA:Bansos PKH Cair, Warga Prabumulih Bisa Ambil Disini

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Dirikan Posko Dekat Exit Tol Prabumulih

Itulah syarat bagi yang hendak melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di seluruh Samsat di Provinsi Sumsel. (*)

Kategori :