PRABUMULIHPOS.CO.ID - Warga Sumatera Selatan yang memiliki kendaraan menunggak bisa memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sudah berjalan sejak 1 April 2023 hingga 23 Desember 2023.
BACA JUGA:Keppres Biaya Haji 2023 Keluar, Embarkasi Aceh Terendah dan Palembang?
Adapun pemutihan yang diberikan terdiri atas bebas denda dan bunga pajak. Tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu 1 tunggakan pajak plus 1 tahun pajak berjalan.
Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda.
BACA JUGA:Astaga, Bupati Adil Dijerat KPK dengan 3 Kasus Sekaligus
Serta, Pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.
Kepala UPTB Samsat Prabumulih, Ariswan Naromin SE MM menghimbau kepada masyarakat kota Prabumulih khususnya dan Sumatera Selatan pada umumnya untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak tahun ini.
BACA JUGA:Banteng Buto Satnarkoba Polres Prabumulih Ringkus Pengedar Narkoba, Ini BB yang Diamankan
Karena dengan diberlakukannya Undang undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74 pasal 2 yang menyatakan bahwa kendaraan yang tidak di registrasi ulang sekurang kurangnya dua tahun dari masa berlaku STNK, maka data kendaraan akan dihapus dari daftar regident.
"Untuk itu ayo manfaatkan program pemutihan pajak ini," imbaunya.
Diketahui, Program pemutihan kali ini, bebas denda bunga baik PKB dan Bea Balik Nama (BBN).
BACA JUGA:Mau Hasilkan Saldo DANA Hingga Rp350.000 dari TikTok, Kamu Hanya Lakukan Ini
Apabila wajib pajak mempunyai tunggakan lebih dari dua tahun ke atas hanya bayar dua tahun saja dan tunggakan BBN ada pengurangan biaya BBN.
Selain itu, kalau mutasi baik dalam dan luar Provinsi Sumsel dikenakan tarif hanya 50 persen.
BACA JUGA:BPOM Pastikan Takjil Pasar Bedug Prabumulih Aman Dikonsumsi
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan