BACA JUGA:Asyik! DANA Kini Bisa Digunakan di Malaysia, Belanja Tinggal Scan Aja!
Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
1. Berstatus cicil aktif.
2. Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
3. Telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
BACA JUGA:Mewah dan Eksklusif, Begini Fasilitas W Superclub Artha Gading yang Baru Dibuka
BACA JUGA:YUK DICOBA! Hanya Main Game Ini, Bisa Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp222 Ribu
“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.
“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” lanjutnya.
BACA JUGA:Kedubes Mesir Berikan 20 Kuota Beasiswa ke Al Azhar, Ini Waktu Pendaftaran dan Syaratnya
BACA JUGA:Kang Dedi Mulyadi Gabung Partai Gerindra, Ahmad Muzani: Insya Allah Beliau Nyaleg
Ditegaskan Saiful bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.
BACA JUGA:YUK DICOBA! Hanya Main Game Ini, Bisa Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp222 Ribu
“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tandasnya. *