PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Satres Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba di Kota Nanas ini.
BACA JUGA:SAIP-SIAP! Perusahaan Pengguna Jasa Konsultan Pajak Milik Rafael Alun Dincar KPK
Kali ini, Satres Narkoba melalui Tim Banteng Buto Unit 1 berhasil meringkus seorang bandar, Welly Oktariyadi (36) warga Jalan Arimbi RT 01/RW 04 Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis 18 Mei 2023.
Welly Oktariyadi diringkus di Jalan Arimbi Gang Arafah RT 07/RW 04 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
BACA JUGA:Pamit Jogging, Pelajar MTsN Prabumulih Neyza 3 Hari Tak Kunjung Pulang
BACA JUGA:Sadis Saat Melakukan Aksinya, Namun Menangis Saat Diringkus Singo Timur, Ini Tampang Pelaku
Dari tangannya disita Barang Bukti (BB) 8 paket narkotika jenis sabu seberat 1,73 gram, 2 lembar plastik klip bening, 1 buah skop plastik, 2 lembar kertas putih, 1 unit HP OPPO warna biru dongker, 1 buah peci warna gold.
Kemudian 1 unit sepeda motor Yamaha Gear warna merah hitam tanpa nopol dan uang tunai senilai Rp 186 ribu.
BACA JUGA:Bawa Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu dari PALI, Agus Ngaku Diupah Rp 15 Juta
BACA JUGA:2 Youtuber Asal Muratara Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
Kepada polisi, tersangka Welly Oktariyadi mengakui kalau sabu tersebut dibeli dari HR yang tinggal di Desa Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Prabumulih guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pinjam Uang di Easycash, Bisa Cair Rp 20 Juta
BACA JUGA:Terbukti, Saldo DANA Gratis Rp 80.000 Cair dari Aplikasi Ini