Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Narkoba, AKP Heri Hurairoh SH ketika dikonfirmasi terkait penangkapan bandar sabu jalan Arimbi tersebut membenarkan hal itu.
“Betul, tersangka WO merupakan BD sabu. Sekarang ini, tersangka dalam proses pemeriksaan dan sudah diamankan di tahanan polres Prabumulih,” ungkap Heri, Jumat 19 Mei 2023.
BACA JUGA:Caleg Terpilih Wajib Lapor Kekayaan, Bakal Jadi Syarat Pelantikan
BACA JUGA:Pramugari Asal Kota Prabumulih, Wakili Bengkulu dalam Ajang Putri Indonesia 2023
Menurut Heri, atas perbuatannya itu tersangka WO dijerat UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. “Ancamannya di atas 5 tahun penjara,” tukasnya. (*)