Warga Palembang dan Ogan Ilir Ini Ditangkap di Muara Enim, Ini Kasusnya

Selasa 30-05-2023,19:42 WIB
Editor : Arafik

MUARA ENIM, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu antar kabupaten berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim di Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Senin 29 Mei 2023.

BACA JUGA:Beli HP Hasil Curian dari Prabumulih, Warga Tanjung Raja Ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Keduanya yakni Hirfan (44), warga Jalan Srijaya Negara Lorong Tembusan Bukit Lama, Kota Palembang dan Darwansah (32) warga Lingkungan VI RT 011 RW 001, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 51,00 gram. 

BACA JUGA:Terciduk Maling Penrol, Warga Tugu Nanas Kota Prabumulih Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Sinarmas Forestry Buka Lowongan Kerja, Ini Kualifikasi yang Dibutuhkan

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Darmanson, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku narkoba jenis sabu setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika dari  Kabupaten Ogan Ilir ke Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, melalui jalan Kecamatan Muara Kuang. 

Setelah memperoleh informasi dan mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Anggota  Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan terlihat melintas di tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA:BURUAN! Saldo DANA Gratis Rp461.000 Langsung Cair dari Aplikasi Ini

BACA JUGA:Hanya Modal HP Doang, Dapat Saldo DANA Gratis Rp220 Ribu

Kemudian dilakukan penyetopan dan pemeriksaan/penggeledahan badan di mana barang bukti tersebut ditemukan.

"Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,"kata Darmanson, Selasa 30 Mei 2023.

BACA JUGA:Satnarkoba Polres Prabumulih Ringkus Bandar dan Pemuja Sabu, Ini Tampangnya

BACA JUGA:Keripik Sekace Kini Banyak Dilirik, Hasil Produksi Agrowisata Nanas Prabumulih

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 51,00 gram, satu kantong plastik warna hitam, satu potong celana jeans panjang warna hitam.

Kategori :