Kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BG-4052-TU, satu unit handphone merk Galaxy warna hitam, dan satu unit handphone OPPO A15 warna putih.
BACA JUGA:KPU Prabumulih Temukan 2 Bacaleg Berstatus Ganda
"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk diproses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(*)