Memang kata dia, setelah selesai tahapan penjaringan dan akan masuk ke tahapan berikutnya dari BPD meminta agar pantia membuka kembali tahapan penjaringan dengan alasan sudah ada calon, tetapi berdasarkan ketentuan yang ada dan panitia besar tingkat kabupaten sudah memutuskan tahapan pendafataran selesai, maka panitia tidak bisa membuka kembali pendafataran bakal calon.
BACA JUGA:PT Pegadaian Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan
BACA JUGA:Ini Curhatan Perguruan Pencak Silat Abdi Negara Pada Ketua KONI Prabumulih
“Panitia besar di kabupaten sudah memutuskan pendaftaran bakal calon ditutup, karena berdasarkan jadwal sudah selesai, sehingga tidak bisa lagi menerima bakal calon,” terang Andre seraya mengatakan sebelumnya kecematan sudah melakukan komunikasi dengan panitia kabupaten dan tetap tidak bisa, mengingat hal tersebut sudah menjadi keputusan tim besar.
“Ya, sebelumnya juga BPD sempat berkirim surat ke kami meminta agar dibuka kembali pendaftaran, dan kami coba komunikasikan ke kebupaten selaku panitia besar, dan keputusannya ya tetap tidak bisa,” tukas Andre.
BACA JUGA:3 Rekomendasi Hp Samsung 1 Jutaan
BACA JUGA:NGERI! Dalam Semalam, 3 Warga Kota Prabumulih Kehilangan Motor di Teras Rumah
Dengan kondisi tersebut, maka diputuskan Desa Teko Rejo bisa melaksanakan Pilkades pada tahun 2025 setelah pelaksanaan Pemilu dan Pilpres.
Untuk sementara tambah Andre, kepemimpinan di Desa Teko Rejo masih dijabat oleh Pj atau penjabat yang dipeggang oleh Bu Dewi hingga pelaksanaan Pilkades berikutnya.
BACA JUGA:Terbaru, Juni 2023 penghasil Saldo DANA Gratis Hingga Jutaan Rupiah
BACA JUGA:PT Arta Boga Cemerlang (OT Group) Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, 6 Posisi Ini Dibutuhkan
Data yang dihimpun menyebutkan, Kecamatan Buay Madang Timur memiliki 30 desa definitif dan 3 desa persiapan, dari jumlah tersebut sedianya ada 5 desa yang akan menggelar Pilkades, 1 diantaranya batal.*