Hal itu, lanjut Didik, terlaksana atas sinergitas bersama seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Banten yang sudah bekerja keras dan kompak, terutama dalam penanganan inflasi.
“Kita ingin memastikan kebutuhan beras masyarakat itu tecukupi, sehingga angka inflasi kita bisa tetap terjaga,” imbuhnya.
Sementara, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan beras yang diserahkan oleh Kejati Banten kepada Pemprov Banten akan segera disalurkan kepada KPM di Provinsi Banten.
BACA JUGA:Ini Figur yang Disiapkan Nasdem NTT untuk Bertarung dalam Pilgub NTT 2024
BACA JUGA:Kelola SCJ, Pemkot Semarang Datangkan 500 Pedagang Baru untuk Dongkrak PAD
“Alhamdulillah hakim juga bisa mengabulkan itu, dan kita akan berikan kepada masyarakat Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang basis datanya sudah kita miliki,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar seusai mengikuti kegiatan Eksekusi Beras Rampasan Negara untuk disalurkan kepada masyarakat atau KPM
Penyaluran beras atau pangan kepada masyarakat ini dilakukan Pemprov Banten selama tiga bulan berturut-turut yang sudah dimulai sejak bula Mei 2023 lalu. Ada sebanyak 6.599.190 KPM di delapan Kabupaten dan Kota yang menerima bantuan yang disalurkan melalui PT.Pos Indonesia itu.
BACA JUGA:PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan D3-S1 untuk 5 Posisi Ini
Program itu merupakan gerakan konkrit yang dilakukan Pemprov Banten bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dalam menjaga angka inflasi di Provinsi Banten selain penyaluran bantuan telur dan daging ayam dengan jumlah KPM sebanyak 64.672 KK.
Alhasil, angka inflasi Provinsi Banten dapat terus terjaga dengan baik. Terakhir angka inflasi Banten berada pada angka 3,67 persen pada bulan Mei (YoY), dibawah angka nasional sebesar 4,00 persen.
BACA JUGA:Suka Drakor dan Idolakan BTS, Bawa Nopel Yana Asal Prabumulih Temukan Jodoh dari Negara Korea
BACA JUGA:WOW! Gadis Cantik Ini di Pinang dengan Mahar Rp1 Miliar, 40 Gram Emas dan Rumah Mewah
Al Muktabar melanjutkan, dalam kasus ini bisa dikatakan diterapkan di Indonesia, dimana barang bukti yang disita dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.