Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi warna merah muda bentuk kaki sebanyak 196 butir.
Penangkapan kedua tersangka, bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan sering adanya transaksi narkotika di kos-kosan yang ada di Kelurahan Mangga Besar.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui ciri-ciri tersangka, kemudian dilanjutkan dengan penindakan," kata Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Wakapolres Prabumulih, Kompol Hendri SH didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri Hurairoh SH saat gelar press release di Mapolres Prabumulih, Jumat 21 Juli 2023.
Dari para tersangka diketahui, bila narkotika tersebut didapatkan dari salah seorang yang berada di lembaga pemasyarakatan serong dengan cara membeli dengan uang DP sebesar Rp 18.000.000.
"Dua tersangka ini mengakui kalau barang bukti tersebut miliknya yang didapat dari seseorang DK (inisial, red) yang berada di lembaga pemasyarakatan serong dengan cara membeli dengan uang DP Rp 18 juta," tuturnya.
Selain barang bukti berupa ektasi. Saat narkoba Polres Prabumulih juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah handphone Nokia 105 warna hitam. Serta 1 (satu) buah handphone redmi warna hijau.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 yo 132 Ayat (2) dan Pasal 112 yo 132 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Yang bersangkutan berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.(*)