Ditanya mengenai motif? Kapolsek menuturkan masih dalam pendalaman.
Apakah berkaitan dengan pungli atau ada pemerasan atau unsur lain.
Dilanjutkannya, korban atau pelapor tidak mengenal pelaku. "Korban tidak kenal, tim Buser sedang melakukan penyelidikan," imbuhnya.
BACA JUGA:Kemarau Melanda, Warga Prabumulih Mulai Krisis Air Bersih
BACA JUGA:Program Bioflok Dongkrak Konsumsi Ikan di Prabumulih
Ditanya mengenai barang bukti, Kapolsek Prabumulih Timur menuturkan pihaknya sudah mengamankan BB berupa batu serta pecahan kaca dari lokasi.
"Untuk CCTV kita belum mengkonfirmasi ke toko (Martijo,red), tukasnya mengatakan kasus tersebut masuk dalam pasal 406 KUHP atau 351 KUHP.(*)