BACA JUGA:Selamat, Ini Daftar Pemenang Pawai Tahun Baru Islam 1445 H
"Kuat dugaan adanya maladministrasi dalam proses perekrutan hingga tahap pengumuman. Dimana poin tersebut secara nyata adalah, penundaan pengumuman yang berlarut yang mengindikasikan adanya permainan dalam proses penetapan anggota komisioner" ujar Amin Nur.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Edukasi Peserta Prolanis tentang Informasi Terkini JKN
Kemudian lanjut dia, adanya dugaan konflik kepentingan seperti penetapan anggota berasal dari organisasi yang sama. Lalu, adanya diskriminasi dan dugaan penyalahgunaan prosedur serta dugaan menerima imbalan.
BACA JUGA:Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pasar Prabumulih Diringkus, Satu Pelaku Dibawah Umur
"Hal ini sudah kita sampaikan ke Ombudsman dan selanjutnya kita akan tembuskan ke Kejati, kemudian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Integritas Penyelenggara Pemilu dalam proses perekrutan calon komisioner Bawaslu" ujar Amin Nur di dampingi Koordinator Presedium aktivis Sumsel Hanafi, SE.
BACA JUGA:Infinix Note 30 Vs Infinix Note 30 Pro, Intip Perbandingannya
Kasus penetapan anggota Komisioner Bawaslu di Kota Prabumulih, mencerminkan perjuangan melawan dugaan ketidakberesan dalam proses pengambilan keputusan yang seharusnya transparan dan adil. Dengan melibatkan lembaga Ombudsman, diharapkan kasus ini dapat terangkat dan diinvestigasi lebih lanjut untuk menjaga integritas dan kredibilitas institusi Bawaslu serta menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dalam proses pemilihan.(net)