Kunjungi Desa Muara Sungai, Komisi IX DPR RI dan BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program JKN

Senin 28-08-2023,13:19 WIB

Kunjungi Desa Muara Sungai, Komisi IX DPR RI dan BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program JKN

 

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID  - Dalam rangka peningkatan pemahaman tentang Program Jaminan Kesehatan (JKN), BPJS Kesehatan bersama anggota Komisi IX DPR-RI melakukan sosialisasi tentang Program JKN kepada masyarakat di Desa Muara Sungai, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (24/08).

Acara ini dihadiri oleh anggota Komisi IX DPR-RI, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Prabumulih dan masyarakat sekitar.

Anggota Komisi IX DPR-RI, Irma Suryani menghimbau seluruh peserta untuk terus membagikan informasi penting terkait Program JKN kepada seluruh keluarga dan kerabat agar informasi yang telah disampaikan tidak berhenti pada beberapa orang saja melainkan seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Edukasi Peserta Prolanis tentang Informasi Terkini JKN

“JKN merupakan program jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan,” jelas Irma.

BPJS Kesehatan merupakan Badan hukum publik yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional sejak 1 Januari 2014.

Untuk status Kepesertaan Penerima Bantuan Iuan (PBI) APBD yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah memudahkan masyarakat yang tidak mampu untuk melakukan pembayaran iuran setiap bulannya sehingga masyarakat bisa terdaftar sebagai peserta JKN.

Melalui kegiatan ini, Irma berharap semakin banyak lagi masyarakat yang sadar akan pentingnya Program JKN dengan membayar iuran tepat waktu.

BACA JUGA:Kabar Gembira, BPJS Kesehatan Rekrutmen Agen Layanan Kepesertaan, Cek Kualifikasi dan Syaratnya

“Mari kita bersama mendukung program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan dengan cara terdaftar sebagai peserta JKN dan untuk peserta mandiri, membayar iurannya dengan tepat waktu,” ungkapnya. 

Dalam rangka memberikan kemudahan layanan administrasi kepesertaan, BPJS menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN. Kebijakan tersebut dalam rangka optimalisasi pemanfaatan data kependudukan, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

“Apalagi sekarang masyarakat sudah bisa menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN, sehingga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ataupun administrasi peserta tidak perlu mencetak fisik kartu JKN cukup menggunakan kartu digital melalui aplikasi Mobile JKN atau menunjukkan NIK yang ada pada KTP atau KK,” tambahnya.

BACA JUGA:Kiki: Layanan BPJS Kesehatan Makin Hari Makin Baik

Kategori :