Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati menjelaskan perbedaan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Fasilitas kesehatan itu ada dua yaitu FKTP dan FKRTL. FKTP terdiri dari Puskesmas, Klinik dan Dokter Keluarga. Sedangkan FKRTL adalah Rumah Sakit. Jika peserta JKN membutuhkan pelayanan kesehatan, maka dapat mengakses layanan FKTP terdaftar terlebih dahulu. Jika memang menurut indikasi medis perlu dirujuk maka akan dirujuk ke FKRTL”, jelasnya.
Dwi melanjutkan jika masyarakat membutuhkan informasi terkait Program JKN maka masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah peserta JKN ataupun masyarakat yang belum terdaftar untuk memperoleh informasi mengenai Program JKN.
“BPJS kesehatan memiliki banyak kanal informasi yang dapat digunakan masyarakat jika membutuhkan informasi mengenai Program JKN yaitu dengan menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di 08118165165, Care Center BPJS kesehatan di 165, Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh pada smartphone, Kantor BPJS kesehatan terdekat ataupun di Rumah Sakit (RS) melalui petugas BPJS Satu yang mengenakan rompi berwarna orange yang siap membantu seluruh peserta. Kami berupaya memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, ” tutupnya.(*)