Waduh, FA Pelaku Persetubuhan Kirim Video Tak Senonoh ke Ortu Pacar
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - FA (19) tersangka dugaan persetvbuhan terhadap pacarnya berinsial R,
yang ditangkap pada Kamis 24 Agustus 2023 mengakui perbuatannya.
Kepada penyidik FA mengaku awal kejadian saat berada di kosan salah satu temannya 18 Juni 2021 lalu.
"Awal mula di kosan, tapi kedua kali baru bersetubuh," katanya mengaku sudah lebih dari 10 kali melakukan hubungan terlarang bersama sang pacar.
BACA JUGA:PARAH! Oknum PNS Prabumulih Janjikan Masuk PNS Terima SK dan Penempatan, Nyatanya Zonk
Dari keterangan FA, diketahui bahwa Video yang diancam akan disebarkan tersebut bukanlah video hubungan suami istri.
Namun video call tak senonoh yang menunjukkan bagian sensitif korban.
"Video call dan payud***. Bukan video waktu berhubungan," ucapnya.
Lalu lanjut dia, video tersebut dijadikannya sebagai koleksi pribadi. "Video untuk pribadi," ucapnya.
Hanya saja, video tersebut akhirnya tersangka kirim ke orang tua korban.
"Aku kirim samo wong tuonyo nak tanggung jawab," tukasnya menyampaikan menyesal atas perbuatannya tersebut.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno Strk menuturkan, tersangka dengan sengaja menyebarkan video tersebut kepada orang tua korban.