"Motif karena korban menolak diajak berhubungan, lalu menyebarkan video itu kepada orang tua korban," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap teman wanitanya, berinsial R. FA (19) warga Kecamatan Prabumulih Timur berurusan dengan hukum.
FA ditangkap oleh Unit PPA Sat reskrim Polres Prabumulih, saat sedang melintas di Jl. Sumatera Kel Gunung Ibul. Kec Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Kamis 24 Agustus 2023.
Tak hanya diduga melakukan persetubuhan terhadap R sejak tahun 2021 lalu saat korban masih dibawah umur.
FA juga merekam dan mengancam sang pacar akan menyebarkan video terlarang berupa hubungan suami bila korban menolak.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno Strk menuturkan penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan keluarga korban.
BACA JUGA:Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pasar Prabumulih Diringkus, Satu Pelaku Dibawah Umur
Adapun kronologis kejadian dugaan persetubuhan tersebut, bermula saat pelaku mengajak korban membeli kalung dikontrakan teman tersangka pada 18 Juni 2021.
"Setelah sampai dikontrakan tersangka menyuruh temannya untuk pergi. Setelah itu tersangka langsung menarik tangan korban ke kamar dan langsung menyetvbuhi Korban secara paksa," kata Kasat Reskrim.
Tak hanya diduga melakukan persetubuhan terhadap R sejak tahun 2021 lalu saat korban masih dibawah umur, FA juga merekam dan mengancam sang pacar akan menyebarkan video terlarang berupa hubungan suami istri bila korban menolak.
"Setelah kejadian tersebut Tersangka sudah lebih kurang 10kali melakukannya dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023," tuturnya.
BACA JUGA:Belum Sempat Terima Jatah dari Hasil Mencuri Pandrol PT KAI, Mawardi Keburu Masuk Bui
Atas perbuatannya, pelaku FA kini sudah diamankan berikut barang bukti berupa 1 unit Handphone Warna Merah. "Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 UU NO. 23 TAHUN 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman ma ksimal 15 tahun penjara," tukasnya.(*)