Terkait PJ Wako Prabumulih, DPRD Menunggu Surat Resmi dari Mendagri
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Beredarnya nama Sekda Elman ST sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Prabumulih, ditanggapi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Prabumulih H Ahmad Palo SE.
Dibincangi wartawan di ruang kerjanya, Ahmad Palo menuturkan agar kiranya menunggu surat resmi dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) yang memiliki kewenangan dalam penunjukan Pj Wako.
"Kita tunggu sampai dengan surat resmi dari Mendagri sampai kepada Pemerintah Kota dan pimpinan DPRD," kata Ahmad Palo, Rabu 6 September 2023.
BACA JUGA:Beredar PJ Wako Prabumulih dari 'Orang Dalam'
BACA JUGA:Putra Daerah Asal Prabumulih Resmi Jabat Pj Sumut, Ini Tanggapan Wako Prabumulih
Apalagi lanjut dia, biasanya baik DPRD maupun Pemerintah Kota akan menerima surat tembusan secara resmi terkait Pj Wali Kota Prabumulih.
"Jadi ya isu yang ada biarkan saja, intinya kita menunggu dari pusat," lanjutnya.
Ia berharap kabar yang beredar tak membuat keresahan di masyarakat maupun di kalangan ASN.
"Kita harapkan isu yang beredar ini tidak menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat juga ASN di Prabumulih," harapnya.
BACA JUGA:Honda DBL SMAN 1 Unggulan Muara Enim Tundukkan SMAN 3 Prabumulih
BACA JUGA:Siapa yang Mau Merapat, Wako-Wawako Prabumulih Bagi-bagi Baju Dinas
Dalam kesempatan itu, suami Hj Rusni ini menyampaikan masa berakhirnya jabatan Wako dan Wawako pada 18 September 2023. Nah, tanggal itu diharapkan sudah ada penetapan dari Kemendagri. "Itu harapan kita," ucapnya.
Sebab ungkap Palo, bila hingga tanggal 18 September belum ada penetapan maka secara otomatis akan diemban oleh pelaksana harian yang dalam hal ini Sekda.
"Kalau pelaksana harian kewenangannya terbatas, sehingga memang kita harapkan sudah ada keputusan Pj Wako Prabumulih nantinya," pungkasnya.