Pendaftaran Sudah Dibuka, Ini Formasi PPPK 2023 Kota Prabumulih

Sabtu 23-09-2023,09:56 WIB
Reporter : Ros Diana
Editor : itdisway

Pendaftaran Sudah Dibuka, Ini Formasi PPPK 2023 Kota Prabumulih 

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Setelah ditunggu dan sempat ditunda, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih dibuka.

Dibukanya pendaftaran PPPK diiringi dengan diumumkannya formasi PPPK Kota Prabumulih.

Di kota Prabumulih penerimaan PPPK berjumlah 902 formasi. Formasi tersebut untuk tenaga kesehatan, guru dan tenaga teknis.

BACA JUGA:Tak Berubah Setelah jadi 'Pengangguran', Mantan Walikota Prabumulih Ridho Yahya Tetap Lakukan Hal Ini

BACA JUGA:MOLOR! Calon Pelamar PPPK Prabumulih Kecewa, Pendaftaran Belum Dibuka Sesuai Jadwal

Adapun rincian alokasinya sebagai berikut:

  • PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kota Prabumulih sebanyak 301
  • PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Pemerintah Kota Prabumulih sebanyak 222 formasi dengan alokasi 45 untuk umum dan 177 alokasi khusus.
  • PPPK Jabatan Fungsional Teknis Pemerintah Kota Prabumulih Sebanyak 380 formasi dengan alokasi 77 untuk umum dan 303 alokasi khusus.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih Benny Rizal SH MH melalui Sekertaris H Hairuddin menuturkan, pendaftaran sudah dibuka sejak Jumat.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Prabumulih Kian Dekat, Berikut Link dan Jadwal Seleksi PPPK

BACA JUGA:SDN 55 Rayakan Kelulusan 11 Orang Guru Yang Lulus Jadi ASN PPPK

"Kemarin (dibuka)," katanya sembari mengingatkan calon pelamar untuk segera menyiapkan berkas.

Sementara itu, sejumlah calon pelamar sudah mulai melakukan persiapan bahkan sudah ada yang mengakses pendaftaran dilink SSCASN.bkn.go.id

Jay salah satu pelamar PPPK mengaku sudah mengakses pendaftaran. Namun saat pendaftaran agak kesulitan membuka web.

"Mungkin rame yang buka, tapi alhamdulilah sudah registrasi tinggal persiapan lainnya. Masih banyak berkas yang akan diupload," tuturnya.

BACA JUGA:PPPK Dilantik Tak Boleh Pindah, Kanreg VII BKN: Kecuali Mengundurkan Diri

Kategori :