Terjebak Pinjol Ilegal? Jangan Risau, Ini Solusi Tepat Agar Data Tak Disebar oleh Debt Collector

Senin 25-09-2023,09:30 WIB
Reporter : Erna
Editor : itdisway

Penting bagi kita untuk membuat kesepakatan jika tidak ingin data disebar, karena hal tersebut bisa menjadi salah satu cara agar data kita tetap aman di tangan pihak pinjaman ilegal.

Buatlah kesepakatan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk cara penagihan yang nantinya akan memberikan dampak buruk kepada si peminjam uang.

Selain itu, kita juga dapat meminta keringanan terkait pelunasan dengan cara baik-baik.

Nah, jika telah sepakat atau deal buatlah surat perjanjian supaya tidak menjadi masalah dikemudian hari dan juga data kita akan tetap aman.

BACA JUGA:Ekonomi Sulit Fikiran Jangan Sempit! Pilih Pinjol Terdaftar OJK, Ini Daftarnya

3. Lapor ke pihak berwajib

Jika beberapa cara di atas tak kunjung bisa membantu menyelesaikan permasalahan, maka kamu bisa melaporkan langsung kepihak yang berwajib agar data tersebut tak disebar dan bebas dari pengancaman.

Kenapa demikian, karena menyebarkan data debitur merupakan salah satu pelanggaran yang tidak boleh untuk dilakukan. 

Apalagi status pinjaman online atau pinjol yang dilakukan tidak dibentengi oleh OJK alias ilegal sehingga sudah menyalahi aturan yang berlaku.

Seperti yang kita ketahui bahwa, pinjaman online atau pinjol ilegal telah marak dikalangan masyarakat. Hal tersebut seharusnya membuat kita lebih berhati-hati dan lebih waspada agar tidak terjerat oleh pinjaman online ilegal.

Karena apabila kita terjebak pada pinjaman online ilegal ditakutkan data tersebar dan berbagai pengancaman bahkan teror akan meresahkan kehidupan kita nantinya.

BACA JUGA:TERPERCAYA! Berikut Cara Pinjam Uang di Indodana, Pinjol Legal OJK

Oleh karena itu, jika kita ingin melakukan pinjaman onlie baik legal maupun ilegal harus diperhatikan baik-baik dan pahami terlebih dahulu apakah terbukti aman atau tidak, dan jika perlu buatlah kesepakatan seperti yang dijelaskan di atas. (ern)

Kategori :