BACA JUGA:PPPK Dilantik Tak Boleh Pindah, Kanreg VII BKN: Kecuali Mengundurkan Diri
Kepala BKPSDM Kota Prabumulih Benny Rizal SH MH melalui Sekertaris H Hairudin menuturkan, saat ini peserta harus melengkapi berkas dan mengisi daftar riwayat hidup.
“Pengisian di akun masing-masing peserta dan selanjutnya pengusulan NIP,” tukasnya.
Seperti diketahui, Reformulasi PPPK 2022 dilakukan untuk memaksimalkan pengisian formasi jabatan yang belum terisi.
BACA JUGA:SELAMAT! 21 Guru SMKN 2 Dilantik PPPK, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Taati Aturan! PPPK Prabumulih Bisa Diberhentikan bila Lakukan Pelanggaran
Melalui reformasi PPPK 2022 ini, peserta seleksi yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus, kembali memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK.(*)