Kasus Oknum Guru SMA Prabumulih Diduga Lecehkan Murid Les Tak Dibawa ke Jalur Hukum, Ini Penjelasan KPAD Sumsel
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Bukannya menorehkan prestasi, oknum guru SMA di Kota Prabumulih justru melakukan perbuatan tak terpuji.
Betapa tidak, oknum guru laki-laki di Kota Prabumulih berinisial D diduga melakukan perbuatan pelecehan terhadap salah satu murid les nya berinisial F.
Dugaan pelecehan ini dilakukan oleh oknum guru tersebut, di rumahnya Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih yang sekaligus dijadikan tempat les atau privat.
BACA JUGA:Kapolda Instruksikan Polisi Prabumulih Tangkap Bandar Narkoba : Jangan Sekedar Menangkap Pengguna
Kasus ini terkuak, setelah orang tua murid les mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel.
Ketua KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah) Sumsel, Dr Dwi Noviani melalui komisioner KPAD Edi Hendri yang diketahui sudah melakukan upaya mediasi antara korban dan terduga pelaku membenarkan kejadian tersebut.
"Untuk tehnis karena itu sudah menjadi kewenangan masing-masing SKPD. Seperti DPPKBPPA yang sudah punya aturan dan penanganannya. Kita i kut memantau proses itu dan memastikan proses nya untuk kepentingan terbaik bagi anak," katanya, Kamis 23 November 2023.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Perum Bulog Buka Lowongan Pekerjaan Untuk Lulusan SMA Hingga Sarjana
KPAD kata dia sangat terbuka menindaklanjuti bahkan ikut aktif melaporkan jika ada laporan dari masyarakat. Kendati demikian untuk penanganan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti: DPPKBPPA, Dinas pendidikan, unit PPA.
"Apabila ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka kita baru kita mempertanyakan hal tersebut dan memastikan proses berjalan baik untuk penanganan anak utamanya itu maupun kalau sudah masuk ranah hukum memantau bahkan itu tetap berjalan," terangnya menuturkan kasus serupa sering ditemukan di 17 Kabupaten Kota di Sumatera Selatan.
Ditanya alasan laporan kasus ini tidak diarahkan ke jalur hukum atau tidak dilaporkan ke polisi? Menurut Edi Hendri tidak semua yang masuk ke jalur hukum ada dampak positif terhadap anak.
"Tapi kita pilah kasusnya ini masuk ke tingkat sedang, ini kasus berat apalagi pelaku dewasa," ucapnya.
BACA JUGA:10 Nama Calon Anggota KPU Prabumulih Diumumkan, Incumbent Masih Berpeluang Terpilih
Lantas ditanya berarti kasus ini tingkat sedang? Disampaikannya karena memang assesment awal kasus ini hanya upaya percobaan dilakukan terduga.