Belum Kantongi Surat Izin Apotek, 1 Apotek di Prabumulih Sudah Beroperasi
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Kehadiran toko obat dan Apotek di Kota Prabumulih kini kian 'menjamur'.
Bahkan informasinya, ada apotek yang tak mengantongi Surat Izin Apotek (SIA) dan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA), namun sudah beroperasi.
Ada pula apotek yang kabarnya sudah tutup permanen alias tak lagi beroperasi.
"Kabarnya 1 apotek yang belum ada izin sudah beroperasi," kata salah satu sumber Selasa 6 Februari 2023.
BACA JUGA:Membanggakan, 2 Puskesmas dan 3 Klinik di Prabumulih Sandang Predikat Paripurna
BACA JUGA:Ini Daftar Klinik Pratama di Kota Prabumulih yang Kantongi Izin Operasional
Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih dr Hj Hesti Widyaningsih MM dikonfirmasi terkait hal itu mengungkapkan saat ini hanya 37 apotek yang SIA dan SIPA masih berlaku.
"Ada 37 apotek yang SIA dan SIPA nya masih berlaku. Apotek ini ada diberbagai tempat," katanya.
Lalu ditanya mengenai informasi yang menyebutkan, ada apotek belum mengantongi izin namun sudah beroperasi?
"Sudah kita imbau untuk segera melengkapi dan jangan beroperasi atau transaksi dulu," tuturnya.
BACA JUGA:Penyaluran Beras CPP hingga Juni, Penerima di Prabumulih Berjumlah 11.259 KPM
BACA JUGA:DBD Melonjak, Pemkot Prabumulih Segera Lakukan Fogging
Sementara itu, Kabid Sumber Daya Kesehatan Lasia Warni SKM MSi dikonfirmasi terpisah menambahkan, 1 apotek tersebut saat ini sedang dalam pengajuan perizinan.
"Itu dalam pengajuan, tapi memang sudah melaksanakan transaksi penjualan obat atau beroperasi," ucapnya menuturkan dari 37 apotek di Prabumulih 1 diantaranya baru mengantongi perpanjangan SIA.