Lebih lanjut ia menambahkan, saat ini masing - masing KUA Malik gencar melakukan sosialisai UU No 16 yang dikeluarkan oleh kementerian Agama Republik Indonesia
"KUA sendiri telah menekankan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak menikah di bawah umur di usia 16-17 tahun," tukasnya.(*)