Penerima remisi itu tersebar di 19 rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Sebanyak 11.331 orang narapidana dan satu lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) sebanyak 43 orang andikpas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Mulyadi.(*)