Selamat...! 3 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Prabumulih Langsung Bebas, Usai Terima Remisi Lebaran

Jumat 12-04-2024,06:01 WIB
Reporter : Ros Diana
Editor : Ros Diana

Selamat...! 3 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Prabumulih Langsung Bebas, Usai Terima Remisi Lebaran 

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih, memberikan remisi kepada warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB.

Adapun jumlah warga binaan yang menerima remisi yakni sebanyak 332 orang.

Remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut, dalam rangka hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih, Zulkifli Bintang menuturkan  dari total 332 warga binaan yang mendapat remisi. 3 orang langsung bebas.

BACA JUGA:8 Penghuni Lapas Kelas II B Muara Enim Terima Remisi Bebas

BACA JUGA:Pj Wako Prabumulih Sholat Ied di Lapangan Muara Dua

"3 orang bebas atau mendapatkan remisi khusus 11. Jadi total 332," katanya menambahkan 1 orang mendapatkan remisi khusus 1.

Disampaikannya remisi khusus I merupakan remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak akan tetapi saat masa pidananya dikurangkan.

"Jadi yang bersangkutan masih harus menjalani masa pidana dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri," jelasnya.

Ia berharap kepada warga binaan terutama yang telah menerima remisi bebas untuk memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri sehingga tak lagi terjerumus dan berurusan dengan hukum.

BACA JUGA:Sholat Ied hingga Halal Bihalal, GM PHR Zona 4 Ungkap Kegiatan Perusahaan Selama Ramadhan

BACA JUGA:Pj Wako Prabumulih Ingatkan Petugas Posko Arus Mudik - Arus Balik Jaga Kesehatan, Utamakan Pelayanan Humanis

"Selamat kepada mereka yang mendapat remisi terutama yang langsung bebas. Semoga terus memperbaiki diri menjadi pribadi lebih baik  lagi," tukasnya.

Sementara itu untuk di Sumatera Selatan  ada 11.374 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak didik pemasyarakatan (andikpas) di Sumatera Selatan menerima pengurangan masa pidana (remisi) khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.

Kategori :