BACA JUGA:Aduh... Sudah 2 Tahun Kota Prabumulih 'Puasa' Adipura, Ternyata Ini Masalahnya
Lalu, bila nantinya masih ada PNS yang absen atau bolos. Elman menuturkan, pihaknya akan memberikan sanksi.
"Ada sanksi jika bolos, dan itu akan diberikan sesuai dengan aturan," tukasnya.
Seperti diketahui, jadwal libur PNS selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah cukup panjang.
Yakni 10 hari total libur, mulai dari dari Sabtu (6 April 2024) hingga Senin (15 April 2024).(*)