PNS Prabumulih Dilarang Tambah Libur, Tak Masuk Alasan Sakit Wajib Lampirkan Ini

Senin 15-04-2024,12:53 WIB
Reporter : Ros Diana
Editor : Ros Diana

PNS Prabumulih Dilarang Tambah Libur, Tak Masuk Alasan Sakit Wajib Lampirkan Ini 

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Pasca libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, diimbau masuk kerja sesuai jadwal.

Hal itu seperti disampaikan oleh Pj Walikota Prabumulih H Elman ST MM belum lama ini.

"PNS Cuti lebaran libur, tapi ingat harus kembali ngantor sesuai jadwal," kata Elman.

Adapun jadwal PNS atau ASN kembali ngantor pasca libur dan cuti lebaran yakni 16 April 2024.

BACA JUGA:Ingat! 16 April Samsat Kembali Buka, Pajak Kendaraan Mati Segera Bayar

"16 April sudah kembali ke kantor, bekerja seperti biasa," ucapnya.

Dengan waktu libur yang sudah cukup panjang, yakni mulai dari Sabtu 6 April - 15 April.

Diharapkan PNS tak lagi menambah waktu libur atau molor masuk kerja.

"Waktunya sudah cukup panjang, bukan lagi cukup tapi sudah sangat cukup menikmati libur," tegasnya.

BACA JUGA:Pasca Lebaran, Warga Prabumulih Ngeluh Banyak Sampah Menumpuk hingga Menutupi Jalan

Nah, bila ada pegawai yang ternyata belum masuk kantor hari pertama kerja karena alasan mendesak seperti sakit. Yang bersangkutan harus melampirkan bukti pendukung.

"Yang bersangkutan harus ada surat sakit dan harus melampirkan foto sakit," lanjutnya.

Ditanya apakah hari pertama nantinya akan melakukan sidak? Suami Hj Windriana ini menegaskan, hal itu akan dilakukan.

"Iya akan kita sidak, ke OPD OPD apakah sudah ngantor. Karena kita harus memberikan contoh," tuturnya menambahkan bila ada OPD yang pegawai atau staf tanya 50 persen yang ngantor, Kepala OPD akan mendapatkan teguran.

Kategori :