Setelah diketahui keberadaannya, tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Ipda Akbar R STr K langsung menuju lokasi.
"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan. Saat di tangkap dilakukan interogasi singkat, tersangka mengakui melakukan pencurian," jelasnya mengungkapkan atas kejadian itu, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP.
Sementara itu, tersangka Sariat mengakui perbuatan tersebut. Kepada polisi, ia mengaku telah menjual motor hasil curian ke Kabupaten Ogan Ilir. "Motornya sudah aku jual, seharga Rp 5 juta," tukasnya singkat.(*)