Kemudian, jika dana tak mencukupi penganggaran tak terduga tersebut juga bisa diambil melalui sisa anggaran yang ada.
"Apabila belanja tidak terduga ini tidak cukup bisa diambilkan dari sisa-sisa kegiatan sisa-sisa penjadwalan ulang sisa-sisa lelang dari tahun anggaran berjalan," lanjutnya.
Masih lanjut dia, jika dalam kondisi kedua skema tersebut masih belum mencukupi maka Pemerintah daerah dan Kabupaten/Kota dapat menggunakan uang kas tersedia.(*)