Solihati: Biaya Pengobatan Talasemia Anak Saya Dibantu JKN

Rabu 15-05-2024,11:45 WIB
Reporter : Inforial
Editor : Ros Diana

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Berikan Bantuan Korban Banjir OKU

Ditemui dikesempatan yang berbeda,  Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati menjelaskan bahwa kepesertaan JKN ini terbagi menjadi beberapa kelompok. 

PBI merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah.

Untuk masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar sebagai PBI segera mendaftarkan diri dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Tidak Mampu ke Dinas Sosial.

Sementara, peserta Non PBI adalah peserta yang berkewajiban membayar iuran bulanannya sendiri setiap bulan.

Dwi melanjutkan jika masyarakat membutuhkan informasi terkait Program JKN maka  dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah peserta JKN ataupun masyarakat yang belum terdaftar untuk memperoleh informasi mengenai Program JKN.

Dwi juga mengimbau agar seluruh peserta JKN dapat membayar iuran secara rutin. Selain menjaga status kepesertaan tetap aktif, membayar iuran tepat waktu juga dilakukan agar peserta JKN tidak mengalami kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan dan terkena denda pelayanan. 

“BPJS Kesehatan memiliki banyak kanal informasi yang dapat digunakan oleh masyarakat jika membutuhkan informasi mengenai Program JKN yaitu dengan menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di 08118165165, BPJS kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh pada smartphone.

Kantor BPJS kesehatan terdekat ataupun melalui petugas BPJS SATU di rumah sakit yang mengenakan rompi berwarna hijau. Kami berupaya memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat,” kata Dwi.(Inforial)

Kategori :