Atas kejadian itu, PT Pertamina Hulu Rokan regional field limau kehilangan 48 meter diameter 4 inchi ketebalan 80. "Pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 15 juta," lanjutnya.
Sementara tersangka Ranggan Nata, saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara 2 pelaku msh DPO.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tukasnya.(*)