Bila UU dan aturan saja tidak dikuasi oleh PKD, hal itu menurutnya sangat membuat malu Bawaslu
"Jangan sampai tidak tau siapa disebut pelapor, apa temuan, syarat pelapor apa dan lainnya itu harus dipelajari karena nanti ada penanganan pelanggaran," pesannya.
BACA JUGA:MANTAP! Pemkot Prabumulih Raih WTP ke - 11, Berturut-turut Sejak Tahun 2013
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Mandiri Pangan, Pj Wako Prabumulih Ingatkan Agar KWT Tak Mati Suri
Dikatakannya, Pilkada tahun 2024 merupakan pilkada Gubernur, Wakil Gubernur dan Walikota/Bupati dan wakil walikota.
Nah, dalam proses ini akan sangat rentan adanya gesekan, sehingga jika penyelenggara salah maka konflik akan terjadi.
"Jangan sampai penyelenggara menyebabkan konflik, kita ini bekerja dalam konflik kepentingan dan kita akan digoda sana sini, diminta seperti ini dan itu, pasti.
Namun yakinlah, tegak lurus dengan regulasi dan tegak lurus dengan aturan insyaallah kita akan aman," bebernya.
Ketua Bawaslu kota Prabumulih Afan Sira Oktrisma menambahkan, agar para PKD yang dilantik segera berkoordinasi dengan semua pihak di wilayah masing-masing.
"Segera berkoordinasi dengan semua pihak di wilayah masing-masing, jaga integritas sebagai penyelenggara dan pahami regulasi serta aturan yang ada," tukasnya.
Dari pantauan, pelantikan yang dimulai siang itu dihadiri oleh Camat, Lurah dan Kepala Desa se Kota Prabumulih.(*)