Dalam pelaksanannya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, PPDB terbagi menjadi 4 jalur.
Jalur-jalur tersebut yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi siswa.(*)