Robinson, Pengedar Sabu Asal Prabumulih Dibekuk Tim Satresnarkoba

Robinson, Pengedar Sabu Asal Prabumulih Dibekuk Tim Satresnarkoba

Robinson, Pengedar Sabu Asal Prabumulih Dibekuk Tim Satresnarkoba--ist

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Robinson, seorang pria berusia 47 tahun, warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, berhasil diamankan oleh Tim Operasional Satresnarkoba Polres Prabumulih.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya besar dalam rangka operasi penanggulangan penyakit masyarakat yang dikenal dengan nama "Operasi Pekat Musi 2025."

Pria tersebut ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Tindakan ini menjadi salah satu langkah tegas dalam pemberantasan peredaran narkoba yang makin meresahkan masyarakat.

Robinson ditangkap di kediamannya di Jalan Sinta, RT 01 RW 04, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 16.58 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkotika di area tempat tinggalnya.

BACA JUGA:Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat Tangkap Pelaku Pencurian di SMK Aisyiyah

BACA JUGA:Kakek Supono Diciduk Polisi Saat Tulis Nomor Togel di Prabumulih

Beberapa warga sekitar melaporkan bahwa rumah Robinson sering digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika, yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Penangkapan ini tercatat dalam laporan resmi dengan nomor LP-A/19/II/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.

Setelah berhasil masuk ke kediaman tersangka, petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh. Hasil penggeledahan tersebut menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan Robinson dalam peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan berbagai barang bukti.

BACA JUGA:Usai Trafo PLN, Pencuri Beralih ke Mesin ATM di Prabumulih, Namun Gagal Bawa Hasil

BACA JUGA:Buronan 5 Bulan, Pemuda Prabumulih Ditangkap Polisi Usai Bobol Sekolah

"Barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka antara lain 18 paket sabu yang sudah dibungkus rapat, dengan total berat mencapai 4,29 gram," ujarnya.

Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap sabu, plastik klip bening yang biasa digunakan untuk membungkus sabu, uang tunai sebesar Rp 100.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba, serta sebuah ponsel Vivo warna biru yang kemungkinan besar digunakan dalam transaksi narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: