Tahun 2024 Retribusi Parkir Ditarget Rp2 Miliar, Ada 130 Titik Parkir Resmi di Prabumulih
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih masih harus bekerja keras, agar capaian retribusi tahun 2024 ini tercapai.
Betapa tidak, tahun ini retribusi parkir Dinas Perhubungan ditarget Rp 2 Miliar. "Tahun ini kita ditargetkan Rp2 miliar, mengalami kenaikan dari tahun lalu (2023, red) sebesar Rp1,5 miliar," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih, Syamsul Feri SE MSi melalui Kepala UPTD Parkir, Firdiand Handra SH belum lama ini.
Sementara saat ini, ada 130 titik parkir resmi di Kota Prabumulih. "Tahun 2023 hanya 100 titik parkir, Alhamdulillah sekarang sudah bertambah jadi 130 titik jukir resmi. Dan kita berharap bertambah, apalagi saat ini sudah ada titik jukir liat yang sedang mengurus untuk menjadi resmi," tuturnya.
Dengan target tersebut ungkap dia, pihaknya terus berupaya agar target tersebut tercapai.
BACA JUGA:PJ Wako Bakal Ajukan Anggaran di APBD P, Terkait Usulan Perbaikan Jalan Menuju TPA Sungai Medang
BACA JUGA:Mie Gacoan Terpedas Nomor 1 di Indonesia, Buka Cabang di Kota Prabumulih : Besok Mulai Buka
Yakni melakukan berbagai upaya dan terus berinovasi.
"Apalagi dengan Kepala Dinas yang baru ini, beliau banyak mempunyai terobosan. Seperti Mie Gacoan yang baru dilaunching akan dilakukan uji petik dan nantinya seluruh titik parkir akan dilakukan uji petik ulang," ungkapnya.
Disampaikannya, untuk capaian retribusi parkir memang setiap tahun ada kenaikan. "Capaian kita naik tapi itu tadi target baik juga, tahun 2023 target Rp 1,5 M realisasinya Rp 811 juta. Jumlah itu lebih tinggi dari tahun 2022," jelasnya.
Lantas ditanya mengenai tarif parkir, apakah juga mengalami perubahan? Pria yang sering disapa Kentung ini untuk tarif retribusi parkir seperti biasa, yakni motor Rp 1.000, dan Rp 2.000 untuk mobil minibus.
BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke 78, Jajaran Polres Prabumulih Silaturahmi ke Purnawirawan Polri
BACA JUGA:Prestasi Lurah Mangga Besar, harus Jadi Contoh bagi Lurah di Prabumulih
"Tarif retribusi parkir berdasarkan Perda Retribusi No 4/2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah," tukasnya.(*)