Ditanya bagaimana bila ada apotek yang pindah lokasi? Apakah harus mengajukan izin baru atau melapor ke Dinas terkait?
Terkait ini Lansia mengaku, ada 1 apotek yang memang saat ini dalam pengawasan sesuai dengan Pedoman Pembinaan dan Pengawasan.
BACA JUGA:Tahun 2024 Retribusi Parkir Ditarget Rp2 Miliar, Ada 130 Titik Parkir Resmi di Prabumulih
BACA JUGA:Waduh Ada Ortu Jarang Bawa Anak ke Posyandu, Lurah GI Turun Tangan
"Ya ada 1 apotek dalam pembinaan, karena pindah tempat atau bergeser, namun masih pada lokasi yang relatif sama. Ini akan kami koordinasikan dengan DPMPTSP terkait status perizinan SIA dan SIPA apotek tersebut," tukasnya.
Sebelumnya Penjabat Walikota Prabumulih H Elman ST MM, juga menuturkan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap izin praktek kesehatan di Kota Prabumulih.
"Saat ini kita sudah membentuk tim untuk terus menyisir penertiban administrasi, praktek kesehatan di Kota Prabumulih," ujar PJ Wali Kota Prabumulih, H Elman ST MM.
Ia juga menghimbau kepada pejabat pemerintah di tingkat Kelurahan, juga harus proaktif untuk memantau, minimal di wilayah kerja masing-masing.
"Semuanya harus berperan aktif mengawasi wilayah masing - masing," pungkasnya.(*)
BACA JUGA:Belum Kantongi Surat Izin Apotek, 1 Apotek di Prabumulih Sudah Beroperasi
Berikut daftar 41 Apotek di Kota Prabumulih yang masih berlaku izin Surat Izin Apotek (SIA) dan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) :
1. Apotek Anindia Farma
2. Apotek Raniza
3. Apotek 3F
4. Apotek Mega J&J
5. Apotek Kinda Farma