BACA JUGA:Kelurahan Gunung Ibul Tak Punya Lahan untuk Menempatkan Kontainer Sampah
“Badan usaha menunggak yang menunggak atau tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya akan dilimpahkan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih untuk dilakukan pendampingan oleh JPN.
Kami dari BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih, Dinas Tenaga Kerja, DPMPTSP, Kepolisian serta seluruh stakeholder terkait penyelenggaraan Program JKN menjadi le bih baik,” tukas Dwi.(*)