BPJS Kesehatan Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih, Do rong Kepatuhan Badan Usaha
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Untuk meningkatkan penegakan hukum dan kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN.
BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih mengadakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Prabumulih Tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung Rabu 3 Juli 2024 ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih.
Hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Prabumulih, serta Polres Prabumulih.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Palembang Mengalokasikan 662 Kuota untuk PPPK Tenaga Kependidikan
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi, mendorong badan usaha untuk aktif mendaftar dalam Program JKN.
Di mana iuran program ini dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja yang bekerja di badan usaha.
Pihaknya menegaskan pentingnya agar badan usaha tidak lagi mengandalkan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Harapannya bagi para pemberi kerja untuk dapat mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN dari segmen badan usaha dan wajib membayarkan iuran bagi para pekerjanya sehingga tidak lagi memanfaatkan segmen dari Penerima Bantuan Iuran (PBI),” imbau Khristiya.
BACA JUGA:Isi Waktu di Madinah, Jemaah Haji Prabumulih Kunjungan ke Percetakan Al Quran
Selain itu, Khristiya juga akan memfokuskan penegakan hukum terhadap badan usaha yang memiliki kemampuan untuk membayar iuran JKN namun tidak melakukannya secara rutin, sehingga menyebabkan terjadinya tunggakan pembayaran iuran JKN.
Menurut Khristiya, diperlukan strategi yang tepat untuk meningkatkan penerimaan iuran JKN dari segmen badan usaha agar Program JKN ini dapat berkelanjutan.
Dalam paparan materinya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan badan usaha oleh BPJS Kesehatan hingga Juni 2024, sebanyak 34 badan usaha telah diperiksa.
Dari hasil tersebut, 9 badan usaha telah diterbitkan Surat Kuasa Khusus oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih, di mana 4 di antaranya telah berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan mereka.