disway

Wacana Gas Kota Gratis, DPRD Prabumulih: Syarat Anggaran dan Regulasi Harus Jelas

Wacana Gas Kota Gratis, DPRD Prabumulih: Syarat Anggaran dan Regulasi Harus Jelas

Wacana Gas Kota Gratis, DPRD Prabumulih: Syarat Anggaran dan Regulasi Harus Jelas--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO— Pemerintah Kota Prabumulih tengah mengkaji kemungkinan pemberian layanan gas kota secara gratis bagi pelanggan rumah tangga.

DPRD Kota Prabumulih melalui Komisi II mengadakan pertemuan dengan Direktur Utama PD Petro Prabu, Rondon Juleno, di ruang komisi pada Rabu (10/12/2025) untuk membahas hal ini. Fokus rapat mencakup berbagai isu terkait jaringan gas kota serta peluang subsidi yang memungkinkan masyarakat mendapatkan layanan tanpa biaya.

Setelah rapat, Rondon menjelaskan bahwa pihak Pemkot dan PD Petro Prabu masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat sebelum program dapat dijalankan.

“Kami menunggu aturan dari Jakarta. Dalam empat hingga lima bulan ke depan, kita akan melihat perkembangan. Pak Wali juga terus berupaya memenuhi komitmennya, termasuk soal penyetaraan harga gas,” jelasnya.

BACA JUGA:Polres Prabumulih Raih Juara 1 Zona Integritas, Polda Sumsel Gelar Awarding Reformasi Birokrasi 2025

BACA JUGA:Solldaritas Prabumulih: Rp2 Miliar Terkumpul untuk Korban Banjir Aceh, Sumut, dan Sumbar

Rondon menambahkan bahwa Wali Kota Prabumulih dalam beberapa bulan terakhir aktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk mendorong penyeragaman tarif serta kemungkinan subsidi, sehingga program gas gratis dapat terealisasi.

Namun, Rondon menegaskan bahwa penggratisan layanan gas tidak bisa dilakukan tanpa dukungan anggaran. Saat ini, ada sekitar 36 ribu pelanggan gas kota di Prabumulih.

“Jika gas ingin digratiskan, tentu diperlukan subsidi. Selama Pemkot bersedia menyediakan anggaran dan mendapat persetujuan DPRD, program ini bisa direalisasikan. Perkiraan biaya sekitar Rp24 miliar hingga Rp30 miliar per tahun,” ujarnya.

Rondon juga menegaskan, fasilitas gratis nantinya hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga. Pelaku usaha tetap harus membayar tarif sesuai pemakaian, karena masuk kategori non-rumah tangga.

BACA JUGA:7 Tablet Rp2 Jutaan yang Layak Dimiliki untuk Hiburan dan Produktivitas

BACA JUGA:PDIP Dorong Penambahan Ruang Kelas di 3 SMP Prabumulih untuk Cegah Masalah Dapodik

Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Feri Alwi SH MH, bersama anggota M Faris Pramudia AMd dan Suherli Berlian ST, menyatakan pihaknya tengah meninjau keluhan masyarakat terkait gas kota serta kemungkinan implementasi subsidi. Feri menegaskan dukungan DPRD, asalkan pemerintah mampu memenuhi persyaratan pendanaan dan regulasi.

“Program ini bisa dilaksanakan, namun pemerintah harus menyiapkan anggaran dan aturan yang jelas. Jika semua syarat terpenuhi, DPRD siap mendukung,” kata Feri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: