Sanjay menambahkan bahwa setiap penyelenggara pengiriman tenaga kerja ke luar negeri harus terdaftar di BP3MI.
"Jadi jelas nantinya penyelenggara (perusahaan) apa yang akan memberangkatkan, dan pengirimannya ke mana semua ada di situ," imbuhnya menambahkan tenaga kerja Prabumulih tersebut dipulangkan oleh BP3MI karena disinyalir penyelenggaranya ilegal. Lebih lanjut, Sanjay menjelaskan bahwa dengan melapor ke dinas tenaga kerja, masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri akan mendapatkan rekomendasi untuk pembuatan paspor.
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Ingatkan Panwascam Prabumulih harus Lebih Pintar dari Bawahan
BACA JUGA:Ketua Bapilu - DPC Hanura Prabumulih Beda Dukungan, pada Pilkada 2024 Kota Praterpecah
"BP3MI mewajibkan agar tenaga kerja yang akan ke luar negeri dibuatkan rekomendasi untuk pembuatan paspor oleh Disnaker," tuturnya menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan memperingati Hari Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) Sedunia atau Human Trafficking Day.
Sementara itu, terkait tenaga kerja Prabumulih yang bekerja di perusahaan yang dikirim oleh Pemkot Prabumulih. Sanjay menuturkan, pentingnya mengutamakan adab. "Etika memang harus diutamakan, karena ulah oknum imbasnya ke orang lain, bahkan ada 1 perusahaan yang blacklist Prabumulih," tuturnya.
Ditanya kesalahan apa yang diperbuat oleh tenaga kerja asal Kota Prabumulih tersebut? Menurut Sanjay, satu melakukan pemukulan terhadap sekuriti, kemudian ada yang mencuri motor dan ada yang membongkar toko. "Kedepan kita akan lebih selektif, dan akan mengutamakan pembekalan soft skill," tukasnya.(*)