Ya Ampun! Tenaga Kerja Prabumulih Kena Blacklist Perusahaan Karena ada yang Berulah
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Sejumlah persoalan dialami oleh Tenaga Kerja asal Kota Prabumulih.
Polemik tersebut yakni adanya laporan warga Prabumulih yang dideportasi dari Malaysia karena berangkat tanpa melalui jalur resmi atau ilegal.
Kejadian itu pada tahun 2023 lalu. Dimana Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menerima laporan tentang seorang warga Prabumulih yang dideportasi dari Malaysia karena dugaan penyelenggaraan yang ilegal.
Namun ada pula tenaga kerja Prabumulih yang "bertingkah" padahal sudah diberangkatkan dan mendapatkan pekerjaan yang layak di perusahaan.
BACA JUGA:PMI Kota Prabumulih Gelar Donor Darah di Kantor Kelurahan, Ini Jadwal dan Lokasinya
BACA JUGA:Realisasi PKB dan Bea Balik Nama KB di Samsat Prabumulih Capai 43,34 Persen
Dan bak kata pepatah, Nila setitik rusak susu sebelanga. Tenaga kerja yang bermasalah tersebut akhirnya dipulangkan, bahkan akibatnya satu perusahaan mem-blacklist tenaga kerja asal Kota Prabumulih.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Prabumulih, H Sanjay Yunus SH MH.
Dalam kesempatan itu, dirinya mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming in gaji besar, karena banyak perusahaan yang tidak terdaftar secara resmi di Disnaker dan mengirim tenaga kerja ke luar negeri secara non-prosedural atau ilegal.
"Kami ingatkan kepada warga Prabumulih jangan mudah tergoda dengan iming-iming gaji besar di luar negeri dan dimudahkan bekerja di luar negeri, padahal saat ini banyak terjadi perdagangan orang (human trafficking)," kata Sanjay Yunus ketika diwawancarai di ruang kerjanya pada Senin, 15 Juli 2024.
BACA JUGA:Realisasi PKB dan Bea Balik Nama KB di Samsat Prabumulih Capai 43,34 Persen
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Ingatkan Panwascam Prabumulih harus Lebih Pintar dari Bawahan
Sanjay menyarankan agar masyarakat yang berminat untuk bekerja di luar negeri sebaiknya mencari informasi terlebih dahulu mengenai perusahaan yang resmi melalui dinas tenaga kerja.
"Kami ada bidang penempatan tenaga kerja, dan itu kita ada koordinasi dengan BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) yang khusus menangani masalah pekerja migran Indonesia (PMI). Nanti bisa dicek apakah penyelenggaranya legal atau ilegal," tuturnya.