Tak Patut Ditiru! Pecatan Briptu Jadi Kurir Sabu, Kasus Narkoba di Baturaja
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Apa yang dilakukan mantan polisi ini tak Patut ditiru. Betapa tidak, sudah dipecat akibat kasus narkoba, kini kembali terjerat hukum dan ditangkap oleh aparat kepolisian.
Pria yang dimaksud adalah Yogie Pratama (36), warga Jl Gotong Royong, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
Yogie, yang terakhir kali bertugas di Muratara, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres OKU dengan dua paket sabu-sabu seberat 1,12 gram.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, mengungkapkan bahwa Yogie kini terlibat sebagai kurir narkoba.
BACA JUGA:Video Viral Tawuran Remaja di Prabumulih : Polisi Imbau Orang Tua Awasi Anak
BACA JUGA:Dua Ketua Cabor Bakal Bersaing jadi Ketum KONI Prabumulih
Penangkapan terjadi di sebuah gedung kosong di Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur pada Kamis sore, 25 Juli 2024.
Yogie diamankan bersama temannya, Yuda Mahfuza (29), yang merupakan warga Dusun Baturaja.
Saat ditangkap, Yogie mengaku menerima paket sabu dari Yuda dan berencana untuk mengantarkannya kepada pelanggan.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa handphone merek Redmi A2 dan Oppo A5 milik kedua tersangka, serta uang tunai Rp950.000.
"Kedua tersangka beserta barang buktinya telah dibawa ke Polres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Iptu Ibnu Holdon.
BACA JUGA:Perbaikan Jalan Sudirman Ditarget September : Jalan Padat Karya Belum Termasuk
BACA JUGA:Edarkan Sabu di Prabumulih, Duda Asal Muara Enim Terancam Hukuman Seumur Hidup
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), dan alternatif Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.