PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Lamudin (35), seorang petani dari Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, telah melakukan tindakan yang sangat tak pantas.
Ia diduga telah menghamili NS (18), anak tirinya yang juga merupakan seorang penyandang disabilitas.
Perbuatan tercela tersebut mengakibatkan Lamudin ditangkap oleh tim opsnal dari unit pidum dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih.
Penangkapan Lamudin dilakukan di rumah persembunyiannya yang terletak di Jalan Nigata, Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, pada Selasa malam, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
BACA JUGA:Cemburu Membara: Junaidi Bacok Meilani di Jalan Lingkar Prabumulih
BACA JUGA:Duh...Hendak Potong Rambut di Salon, ASN Prabumulih Dianiaya Pakai Parang : Telinga Luka 5 Jahitan
Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Kanit PPA Iptu Ida Haryoni SH dan Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH.
Setelah ditangkap, Lamudin langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.Kejadian pencabulan terhadap NS terungkap pada Jumat, 12 Juli 2024, ketika bibik korban mencurigai tanda-tanda kehamilan pada NS.
Bibik korban kemudian bertanya langsung kepada NS. Setelah awalnya enggan, NS akhirnya mengaku bahwa ia hamil akibat perbuatan ayah tirinya, Lamudin.
NS mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut pertama kali terjadi pada Oktober 2023 saat rumah sedang sepi. Ia mengaku bahwa ia dipaksa dan diancam oleh Lamudin.
Tragisnya, tindakan tersebut bukanlah yang pertama kali, melainkan sudah terjadi beberapa kali. Setelah mendengar pengakuan tersebut, keluarga NS melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk, melalui Kasi Humas AKP B Sijabat, membenarkan bahwa pihaknya telah menangani kasus pencabulan ini.
"Pelaku, yang berinisial LM, adalah ayah tiri korban," jelas AKP B Sijabat, menambahkan bahwa korban adalah penyandang disabilitas dengan kondisi kaki lumpuh dan tinggal serumah dengan pelaku.